
“Belum ada apa-apa, karena memang belum ada rencana,” aku Sapapti, selaku Kepala Bidang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bojonegoro.
Termasuk mengenai keinginan desa yang akan mengembalikan perahu tersebut ke lokasi semula. “Tidak mungkin, Pemkab sudah melakukan pembebasan lahan,” tambahnya.
Meski demikian dirinya mengaku tidak tahu persis mengenai kondisi perahu kuno tersebut. “Saya baru menjabat pada bulan Februari lalu, dan belum pernah ke lokasi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Balai Penglolaan Sumber Daya Air (BPSDA) sungai Bengawan Solo pun mengisyaratkan hal serupa.
Melalui koordinatornya, Mulyono, dijelaskan bahwa nanti hak kelola tersebut adalah ditangan Perum Jasa Tirta.
“Jadi bukan pemerintah setempat,” tandasnya. Lebih lanjut, kembali ditegaskan bahwa fungsi utama bendung gerak adalah untuk penyedia bahan baku air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar