Dari hasil investigasi wartawan, didapat keterangan bahawa aliran dana sebesar Rp 3,8 milyar untuk sosialisasi pembebasan lahan dari MCL yang masuk ke rekening Tim Koordinasi Pengendalian Pembebasan Lahan (TKP2L) bentukan Pemkab Bojonegoro diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Persiapan operator di lapangan migas dikebut, termasuk juga dengan pembelian tanah seluas luasnya untuk kepentingan produksi dari lapangan migas yang dalam pendapat MCL disebutkan bahwa produksi puncak Lapangan Banyuurip mencapai 160 ribu barel perhari. Cost persiapan juga mencapai miliaran rupiah. Namun tidak semua rencana MCL berjalan mulus.
Dari hasil investigasi wartawan koran ini, didapat keterangan bahawa aliran dana sebesar Rp 3,8 milyar untuk sosialisasi pembebasan lahan dari MCL yang masuk ke rekening Tim Koordinasi Pengendalian Pembebasan Lahan (TKP2L) bentukan Pemkab Bojonegoro diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
“Sudah ada tersangkanya satu, tapi dapat juga tersangkanya bertambah lagi. Kami targetkan dalam beberapa hari ini masyarakat sudah tahu akan perkara ini, “ kata Kepala Kejari Bojonegoro Huzaerin.
Menurutnya ada dugaan kerugian negara akibat mengalirnya dana MCL ke tim TKP2L. Huzaerin membenarkan bahwa pembebasan lahan Blok Cepu yang akan dimanfaatkan untuk lokasi pengelolaan migas Blok Cepu di Kecamatan Ngasem dan Kalitidu, dilakukan melalui nota kesepahaman antara MCL dan Pemkab, No.188/04/412.12/2007 tertanggal 16 Mei 2007.
Dalam pembebasan lahan itu disepakati bantuan bagi tim sebesar Rp10,8 miliar yang penyerahannya dilakukan dalam tiga tahap. Tim pembebasan Lahan Blok Cepu yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Bojonegoro yang diketuai mantan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, H.M.Thalhah, sudah menerima pencairan dana tahap pertama sebesar Rp 3,8 miliar dan pemanfaatannya diduga diselewengkan oleh Tim TKP2L.
Didesak siapa saja yang akan dapat dijebloskan dalam sel ? Huzairin menjawab tegas bahwa upaya hukum yang dilakukan masih dalam tahapan pemanggilan saksi.
“Sudah banyak saksi dari pejabat pemkab yang tergabung dalam tim maupun MCL yang sudah kami panggil, ya kalau masuk sel. Tunggu saja vonis dari pengadilan mendatang, kami kan hanya menuntut, “ katanya.
Dia menambahkan dalam pengusutan dana Blok Cepu itu telah ditetapkan mantan Mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kamsoeni, dia dalam tim menjabat Sekretaris TKP2L. “Ya mudah mudahan perkara ini cepat kami selesaikan, kalau target kami paling lama tiga bulan harus segera dilimpahkan ke pengadilan, “ janji Huzaerin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar