Senin, 24 Agustus 2009

Prestasi Polisi

Ilegal Logging
Prestasi aparat kepolisian di wilayah Bojonegoro, baik itu di tingkat Polsek, Polres hingga Polwil, yampaknya perlu mendapat acungan jempol. Khususnya penangkapan praktik ilegal logging.
Tercatat sedikitnya 8 kali, aparat kepolisian berhasil meringkus para pelaku yang merugikan negara tersebut.
Penangkapan paling menghebohkan adalah yang dilakukan oleh Polsek Ngasem, kala itu upaya yang diduga melibatkan seorang camat untuk menyelundupkan kayu ilegal berhasil digagalkan.
Yang paling terakhir adalah penangkapan terhadap truk Pengangkut 14 kayu jati gelondongan yang tidak dilengkapi dokumen.
Untuk peristiwa terakhir, adalah pihak Polres Bojonegoro yang berperan penuh dalam penangkapan tersebut.
Penangkapan itu sendiri adalah berkat kerjasama anatara aparat kepolisian resort Bojonegoro dengan polisi hutan.
Penangkapannya dilakukan di jalan yang berada di tengah hutan, tepatnya Petak 168 RPH Clebung Kecamatan bubulan.
Pelaku ditangkap setelah berusaha mengelabui petugas dengan mengkamuflasekan menggunakan kayu rencek.
14 batang kayu berbagai ukuran berhasil diamankan. Kabag bina mitra polres Bojonegoro Kompol Khusen Hidayat menjelaskan bahwa truk ber plat nomor S 8744 C telah dicurigai petugas. “Karena membawa bongkahan kayu rencek yang tidak seperti biasanya,” terangnya.
Karena curiga petugas langsung menghentikan truk dan memeriksa ketiga awak truk. Semuanya warga Desa Sumberbendo, yakni Wahyu 33 th sebagai sopir truknya, Juwanto 27 th dan mariyadi 47 th.
Saat diperiksa petugas, ketiga awak truk tidak bisa menunjukkan dokumen hasil hutan. Akhirnya petugas langsung menggiring mereka ke Mapolres Bojonegoro. Selain 3 tersangka yang diamankan Polisi juga menyita 14 batang kayu yang rata-rata berukuran panjang 2 sampai 3 meter dan lebar 16 meter dan pecok.
Ketiga pelaku untuk sementara harus ditahan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar